JUKLAK MUJAHADAH USBU’IYYAH

JUKLAK MUJAHADAH USBU’IYYAH



Mujahadah usbu’iyyah adalah mujahadah sholawat wahidiyah yang dilaksanakan oleh pengamal wahidiyah satu kelompok jama’ah di lingkungan RT, RW atau desa tiap seminggu sekali, yang pelaksanaannya digolongkan dalam lima kelompok (kanak-kanak, remaja, ibu-ibu, bapak-bapak dan campuran )

TUJUAN
 Pelaksanaan mujahadah tersebut bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan kualitas kesadaran pengamal wahidiyah dalam bidang ajaran, aktivitas, intelektualitas,sosial, dan budaya;
  2. Menumbuh kembangkan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap perjuangan Fafirru Ilalloh wa Rosuulihi SAW
  3. Mewujudkan persatuan dan kesatuan antar pengamal wahidiyah dan masyarakat;
  4. Tersiarnya amalan sholawat wahidiyah dan ajarannya di kalangan masyarakat luas;
  5. Menanamkan prinsip cinta Rosul SAW. dan ghoutsiyah untuk mencapai pengamal yang dzaukiyah.

KEPANITIAAN.
Kepanitiaan ditangani langsung oleh tuan rumah dibawah koordinasi atau yang ditunjuk oleh imam  jama’ah setempat.
  1. SUSUNAN ACARA
  2. Pembukaan;
  3. Mujahadah aurod bilangan 7,17;
  4. Kuliah wahidiyah;
  5. Penutup/Nida’
  6. 4 penjuru;
Keterangan :
Jika ada permintaan dari tuan rumah untuk pembacaan kalimah thoyyibah tahlil, bacaan surat yasin,dan lain-lain atas permintaan tuan rumah karena adanya hajat tertentu maka pelaksanaannya ditempatkan setelah mujahadah aurod bilangan 7,17.
Jika ada pengumuman-pengumuman dari Imam Jama’ah, maka diumumkan setelah acara ditutup.
Untuk petugas acara supaya digilirkan.
Pelaksanaan mujahadah usbu’iyyah jangan dibiasakan dengan konsumsi yang berlebihan.

 TEKNIS PELAKSANAAN ACARA
Setelah tempat acara siap dan peserta sudah hadir sesuai dengan waktu yang disepakati oleh jama’ah,maka :
Imam jama’ah segera memulai acara dengan :

    1. Al Fatihah ……………………………1x, Tasyaffu’an…….……………..1x
    2. Yaa sayyidii Yaa Rosulalloh…………………………………….…………..3x
    3. Istighoutsah……………..…………1x, Al Fatihah………………………1x
Imam jama’ah menyerahkan kepada penata acara (protokol) untuk segera memulainya.
Protokol melaksanakan tugasnya sampai akhir acara sesuai dengan susunan acara.




TEMPAT MUJAHADAH USBU’IYAH

-          Tempat dianjurkan berpindah dari rumah ke rumah /digilirkan;
-          Jika perlu tempat acara dijadwal oleh imam jama’ah atas kesepakatan peserta jama’ah usbu’iyyah
-          Jika no.2 belum dan no.3 belum memungkinkan, maka untuk tempat mujahadah bisa ditawarkan kepada peserta jama’ah
-          Jika point no.2 dan no.3 belum memungkinkan, maka untuk tempat mujahadah bisa ditempatkan di surau, mushola, masjid atau lainnya.


WAKTU MUJAHADAH USBU’IYAH

       Hari dan waktu (jam) pelaksanaan sesuai dengan kesepakatan peserta (pagi, siang atau malam ).

EVALUASI DAN PELAPORAN
  1. Semua kegiatan jama’ah usbui’yah harus di evaluasi;
  2. laporan antara lain meliputi :
  3. Jalannya acara;
  4. Jumlah peserta;
  5. Keuangan atau kas jama’ah;
  6. Kendala-kendala yang di hadapi ;
  7. Tanggapan masyarakat sekitar;
  8. Hal-hal yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
  9. Laporan ditujukan kepada DPWkecamatan setiap sebulan sekali.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Filsafat Umum (Dimensi Ilmu)

Mujahadah Kubro

KUHP Hukum Pidana