JUKLAK MUJAHADAH USBU’IYYAH
JUKLAK MUJAHADAH USBU’IYYAH
Mujahadah usbu’iyyah
adalah mujahadah sholawat wahidiyah yang dilaksanakan oleh pengamal wahidiyah
satu kelompok jama’ah di lingkungan RT, RW atau desa tiap seminggu sekali, yang
pelaksanaannya digolongkan dalam lima kelompok (kanak-kanak, remaja, ibu-ibu,
bapak-bapak dan campuran )
TUJUAN
Pelaksanaan
mujahadah tersebut bertujuan untuk :
- Meningkatkan kualitas kesadaran
pengamal wahidiyah dalam bidang ajaran, aktivitas, intelektualitas,sosial,
dan budaya;
- Menumbuh kembangkan rasa
tanggung jawab yang tinggi terhadap perjuangan Fafirru Ilalloh wa
Rosuulihi SAW
- Mewujudkan persatuan dan
kesatuan antar pengamal wahidiyah dan masyarakat;
- Tersiarnya amalan sholawat
wahidiyah dan ajarannya di kalangan masyarakat luas;
- Menanamkan prinsip cinta Rosul
SAW. dan ghoutsiyah untuk mencapai pengamal yang dzaukiyah.
KEPANITIAAN.
Kepanitiaan ditangani
langsung oleh tuan rumah dibawah koordinasi atau yang ditunjuk oleh imam
jama’ah setempat.
- SUSUNAN ACARA
- Pembukaan;
- Mujahadah aurod bilangan 7,17;
- Kuliah wahidiyah;
- Penutup/Nida’
- 4 penjuru;
Keterangan :
Jika ada permintaan dari
tuan rumah untuk pembacaan kalimah thoyyibah tahlil, bacaan surat yasin,dan
lain-lain atas permintaan tuan rumah karena adanya hajat tertentu maka
pelaksanaannya ditempatkan setelah mujahadah aurod bilangan 7,17.
Jika ada
pengumuman-pengumuman dari Imam Jama’ah, maka diumumkan setelah acara ditutup.
Untuk petugas acara
supaya digilirkan.
Pelaksanaan mujahadah
usbu’iyyah jangan dibiasakan dengan konsumsi yang berlebihan.
TEKNIS
PELAKSANAAN ACARA
Setelah tempat acara
siap dan peserta sudah hadir sesuai dengan waktu yang disepakati oleh
jama’ah,maka :
Imam jama’ah segera
memulai acara dengan :
- Al Fatihah ……………………………1x,
Tasyaffu’an…….……………..1x
- Yaa sayyidii Yaa
Rosulalloh…………………………………….…………..3x
- Istighoutsah……………..…………1x, Al
Fatihah………………………1x
Imam jama’ah menyerahkan
kepada penata acara (protokol) untuk segera memulainya.
Protokol melaksanakan
tugasnya sampai akhir acara sesuai dengan susunan acara.
TEMPAT MUJAHADAH USBU’IYAH
-
Tempat dianjurkan berpindah
dari rumah ke rumah /digilirkan;
-
Jika perlu tempat acara
dijadwal oleh imam jama’ah atas kesepakatan peserta jama’ah usbu’iyyah
-
Jika no.2 belum dan no.3
belum memungkinkan, maka untuk tempat mujahadah bisa ditawarkan kepada peserta
jama’ah
-
Jika point no.2 dan no.3
belum memungkinkan, maka untuk tempat mujahadah bisa ditempatkan di surau,
mushola, masjid atau lainnya.
WAKTU MUJAHADAH USBU’IYAH
Hari dan waktu (jam) pelaksanaan sesuai dengan kesepakatan peserta (pagi, siang
atau malam ).
EVALUASI DAN PELAPORAN
- Semua kegiatan jama’ah
usbui’yah harus di evaluasi;
- laporan antara lain meliputi :
- Jalannya acara;
- Jumlah peserta;
- Keuangan atau kas jama’ah;
- Kendala-kendala yang di hadapi
;
- Tanggapan masyarakat sekitar;
- Hal-hal yang dianggap perlu
untuk dilaporkan.
- Laporan ditujukan kepada
DPWkecamatan setiap sebulan sekali.
Komentar
Posting Komentar