Surat Kuasa ver II
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan
dibawah ini
Dr.
Deroi saputra, M.Pd., pekerjaan guru, beralamat JL. Sukarno hatta RT 09/08 Kota
Kediri, yang dalam perkara ini disebut “pemberi
kuasa”.
Dengan
ini memberikan kuasa kepada :
Muh.
Hais Latif, S.H., M.H. Advokat yang beralamat Desa Gondang Kec. Tugu Kab.
Trenggalek. Pemberi kuasa memilih dan menetapkan, yang selanjutnya disebut “penerima kuasa”
--------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------
Untuk
mendampingi, memberikan nasehat hukum dan melakukan prosedur hukum yang
seluas-luasnya tanpa sesuatu yang dikeculaikan kepada pemberi kuasa atas
perkara ini.
Dan
selanjutnya untuk menghadap semua intansi baik kepolisian RI. Kejaksaan RI,
Pengadilan, petugas/pejabat seluruh Indonesia, menyusun, menandatangani,
mengesahkan, mengajukan menjalankan gugatan dengan segala upaya hukum serta
apapun yang dibutuhkan dan berkaitan dalam perkara ini segala hal yang dianggap
perlu maupun penting pemberi kuasa
menyerahkan sepenuhnya kepada penerima kuasa. Kuasa ini diberikan hak subtansi
sebagian maupun sepenuhnya dan memberi hak retensi.
Surat
kuasa ini berlaku sejak ditanda tangani para pihak dan pemeberian uang muka
(administrasi) kepada penerima kuasa, dan surat kuasa ini digunakan
sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.
Kediri,3
Agustus 2018
Penerima Kuasa Penerima
Kuasa,
Dr. Deroi saputra, M.Pd., Muh. Hais LAtif, S.H., M.H.
Komentar
Posting Komentar