Surat Kuasa ver II


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini
Dr. Deroi saputra, M.Pd., pekerjaan guru, beralamat JL. Sukarno hatta RT 09/08 Kota Kediri, yang dalam perkara ini disebut “pemberi kuasa”.
Dengan ini memberikan kuasa kepada :
Muh. Hais Latif, S.H., M.H. Advokat yang beralamat Desa Gondang Kec. Tugu Kab. Trenggalek. Pemberi kuasa memilih dan menetapkan, yang selanjutnya disebut “penerima kuasa”
--------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------
Untuk mendampingi, memberikan nasehat hukum dan melakukan prosedur hukum yang seluas-luasnya tanpa sesuatu yang dikeculaikan kepada pemberi kuasa atas perkara ini.
Dan selanjutnya untuk menghadap semua intansi baik kepolisian RI. Kejaksaan RI, Pengadilan, petugas/pejabat seluruh Indonesia, menyusun, menandatangani, mengesahkan, mengajukan menjalankan gugatan dengan segala upaya hukum serta apapun yang dibutuhkan dan berkaitan dalam perkara ini segala hal yang dianggap perlu maupun penting  pemberi kuasa menyerahkan sepenuhnya kepada penerima kuasa. Kuasa ini diberikan hak subtansi sebagian maupun sepenuhnya dan memberi hak retensi.
Surat kuasa ini berlaku sejak ditanda tangani para pihak dan pemeberian uang muka (administrasi) kepada penerima kuasa, dan surat kuasa ini digunakan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.

                                                                                                            Kediri,3 Agustus 2018
Penerima Kuasa                                                                                  Penerima Kuasa,


Dr. Deroi saputra, M.Pd.,                                                               Muh. Hais LAtif, S.H., M.H.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Filsafat Umum (Dimensi Ilmu)

Mujahadah Kubro

Cara Berfikir Kritis