MAKALAH HUKUM PERDATA

 

“ Hukum Perjanjian
  

 



Disusun oleh :
Muhammad Hais Latif



Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Wahidiyah Kediri
Ahwal Al Syakhsyah

Tahun Ajaran 2016/2017




Kata Pengantar

Segala puji syukur saya panjatkan kepada ALLAH SWT, yang telah memberikan rahmat dan hidayah sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah HukumPerdata yang berjudul HukumPerjanjian
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi MUHAMMAD SAW, penulisan ini bertujuan untuk memahami bagaimanamelakukanperjanjiansecara hokum yang benar.
Merupakan suatu harapan pula, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, khususnya untuk penulis, kritik dan saran dari pembaca akan sangat perlu untuk memperbaiki dalam penulisan makalah dan akan diterima dengan senang hati. Serta semoga makalah ini tercatat menjadi motivasi bagi penulis untuk penulisan makalah yang lebih baik dan bermanfaat. Aamiin.



                                                                                                    

Kediri, 30 September 2017



Penulis 





DAFTAR ISI


HalamanJudul....................................................................................................................          i
Kata Pengantar..................................................................................................................         ii
Daftar Isi............................................................................................................................        iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..............................................................................................................         1
1.2 Rumusan Masalah..........................................................................................................         1
1.3 Tujuan Penulisan............................................................................................................         1
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian PerikatandanPerjanjian...............................................................................         2
2.2  SumberSumberPerikatan..............................................................................................         2
2.3  MacamPerjanjian..........................................................................................................         3
2.4  SyaratSyahPerjanjian....................................................................................................         3
2.5  AzasPerjanjian..............................................................................................................         4
2.6  TeoriSaatPerjanjian.......................................................................................................         5
2.7  JenisPerjanjianTertentu.................................................................................................         5 
BAB III PENUTUP
3.1Kesimpulan.....................................................................................................................         9
3.2  Saran.............................................................................................................................         9
Daftar Pustaka...................................................................................................................       10


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Dalam perkembangan kehidupan bersama manusia kesepakatan antar manusia dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian merupakan sumber hukum yang semakin penting. Semakin banyak persoalan antar individu yang memerlukan peraturan yang hanya mungkin dilakukan dengan perjanjian.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Perikatan dan Perjanjian?
2.      Apa saja sumber-sumber perikatan?
3.      Apa saja macam-macam perjanjian?
4.      Apa saja syarat sah perjanjian?
5.      Apa saja asas-asas hukum perjanjian?
6.      Apa saja teori tentang saat terjadinya perjanjian?
7.      Apa saja sebab-sebab penghapusan perikatan (berakhirnya perjanjian)?

C. TujuanPenulisan
Tujuan dari penulisaan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kelompok dalam mata kuliah Hukum Perdata. Selain itu, menambah ilmu pengetahuan kita dalam hal Hukum Perjanjian dalam ranah hukum sehingga kita bisa tahu dan paham bagaimana prosedur cara menjalin hubungan social dalam hal ikatan perjanjian baik barang maupun jasa dalam masyarakat.
D.     Manfaat Penulisan
            Manfaat dari penulisaan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan mahasiswa khususnya dalam ranah hokum mengenai bagaimana prosedur dan teknis dalam perjanjian yang benar secara hokum.


 BAB II
PEMBAHASAN


2.1    Pengertian Perikatan dan Perjanjian

A.                      Perikatan
Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
B.                       Perjanjian
Suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.

2.2   Sumber-Sumber Perikatan
Ada 2 macam sumber perikatan yaitu:
1.   Perjanjian
Pengertian perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1313 KUH Perdata, bahwa perjanjian atau persetujuan adalah sutu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atu dimana 2 orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.
         

2.   Undang-Undang
Menurut ketentuan pasal 1352 KUHP Perdata, bahwa perikatan yang bersumber dari Undang-Undang timbul dari:
a)   Undang-Undang karena pernyataan manusia (1353 KUH Perdata)
1)  Perbuatan menurut hukum
- Zaakwarneming (1354 KUH Perdata)
- Mengurus kepentingan orang lain (1354 KUH Perdata)
- Pembayaran tak terutang (1359 KUH Perdata)
- Perutangan alam/wajar (1788-1791 KUH Perdata)
b)   Perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad(1365-1380 KUH Perdata)
      Dari ketentuan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai suatu
hasil yang baik dalam melakukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum harus dipenuhi unsur-unsur:
-          Perbuatan yang melawan hukum
-          Harus ada kesalahan
-          Harus ada kerugian yang ditimbulkan
-          Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.


2.3  Macam-Macam Perjanjian

1.      Perjanjian Obligator
Yaitu perjanjian dimana mengharuskan atau mewajibkan seseorang membayar atau menyerahkan sesuatu.
Ada 2 macam perjanjian obligator:
a)      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang hanya ada kewajiban dan hanya ada hak  pada pihak lain. Missal: perjanjian hibah, perjanjian pinjam pakai.
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimana antara hak dan kewajiban ada pada kedua pihak. Misalnya: perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli, perjanjian tukar menukar, dan lain sebagainya.
b)      Perjanjian Konsensuil, Perjanjian Riil, dan Perjanjian Formil.
Perjanjian Konsensuil adalah perjanjian yang mengikat sejak adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Misalnya: swa menyewa, jual beli.
Perjanjian Riil adalah perjanjian yang mengikat jika disertai dengan perbuatan atau tindakan nyata. Misalnya: perjanjian pinjam pakai.
Perjanjian Formil adalah perjanjian yang terikat pada bentuk-bentuk tertentu, jadi bentuknya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Misalnya: untuk pendirian PT harus dengan menggunakan akte notaris.
2.      Perjanjian Campuran
Adalah perjanjian yang mengandung berbagai unsur dari berbagai perjanjian. Perjanjian ini tidak diatur dalm KUH Perdata maupun dalm KUH Dagang. Misalnya: perjanjian sewa beli atau leasing yakni gabungan sewa menyewa dengan jual beli.
3.      Perjanjian Non-Obligator
Yaitu perjanjian yang tidak mengharuskan seseorang membayar atau menyerahkan sesuatu. Perjanjian Non-obligator ada beberapa macam yaitu:
a.   Perjanjian yang menetapkan dipindahkannya suatu hak dari seseorang kepada orang lain.
b.   Perjanjian untuk membuktikan sesuatu
c.   Perjanjian dimana seseorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban.
d.  Perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan luas perhubungan antara kedua belah pihak.


2.4     Syarat Sah Perjanjian

Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 (empat) syarat komulatif. Keempat syarat untuk sahnya perjanjian tersebut antara lain :
1.      Sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri. Artinya para pihak yang membuat.
Perjanjian telah sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan. Dan kesepakatan itu dianggap tidak ada apabila diberikan karena kekeliruan, kekhilafan, paksaan ataupun penipuan.
2.  Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Arti kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, yakni sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, mereka yang telah berusia 21 tahun, sudah atau pernah menikah. Cakap juga berarti orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran, dan tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu. Dan orang-orang yang dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum yaitu : orang-orang yang belum dewasa, menurut Pasal 1330 KUHPerdata jo. Pasal 47 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;  orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan, menurut Pasal 1330 jo. Pasal 433 KUPerdata; serta orang-orang yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu seperti orang yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
3.  Suatu Hal Tertentu. Artinya, dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan harus jelas sehingga hak dan kewajiban para pihak bisa ditetapkan.
4.   Suatu Sebab Yang Halal. Artinya, suatu perjanjian harus berdasarkan sebab yang halal yang tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
Tidak bertentangan dengan kesusilaan; dan
Tidak bertentangan dengan undang-undang.

2.5    Asas-Asas Hukum Perjanjian

Sebagian besar dari peraruran hukum mengenai perjanjian bermuara dan mempunyai dasar pada asas-asas hukum. Asas-asas hukum merupakan dasar atau pokok karena bersifat fundamental. Lebih lanjut, asas-asas dikenal dalam hukum perjanjian klasik adalah:
1.         Asas Kebebasan Berkontrak (Contracts Vrijheid)
Yaitu asas ini memperbolehkan setiap masyarakat untuk membuat perjanjian yang berisi apa pun asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan undang-undang.
Boediono (2009:44) menguraikan asas kebebasan berkontrak yang isinya memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
a.  Membuat atau tidak membuat perjanjian.
b.  Mengadakan perjanjian dengan siapapun.
c.  Menentukan isi perjanjian, pelaksanaa, dan persyaratannya.
d.  Menentukan bentuk perjanjian yaitu secara tertulis atau lisan.
2.    Asas Konsensualisme
Yaitu perjanjian terbentuk karena adanya perjumpaan kehendak (konsensus) dari para pihak. Perjanjian pada dasarnya dapat dibuat secara bebas tidak terikat bentuk tertentu dan perjanjian itu telah lahir pada detik tercapainya kata sepakat dari para pihak. Dengan kata lain perjanjian itu sudah sah apabila sudah sepakat mengenai hal-hal yang pokok dan tidaklah diharuskan adanya suatu formalitas tertentu (Subekti, 1985:15)
Terdapat pengecualian dalam asas konsensualisme yakni bahwa dalm perjanjian tertentu oleh undang-undang ditetapkan adanya formalits tertentu.
3.   Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sunt servanda dipatuhi sebagai sebuah prinsip  yang menetapkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
4.   Asas Kepribadian (Personalitas)
Asas kepribadian disimpulkan dari pasal 1315 KUH Perdata yang berbunyi “Pada umumnya tiada seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri”
Perikatan hukum yang yang dilahirkan oleh suatu perjanjian harta mengikat orang-orang  yang membuat perjanjian itu dan tidak mengikat orang lain.
Dalam asas kepribadian berlaku dua pengecualian sebagai berikut:
5.   Asas Itikad Baik
Itikad baik memiliki dua arti yaitu:
a)    Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
b)   Perjanjian yang dibuat harus mencerminkan suasana batin yang tidak menunjukkan adanya kesengajaan untuk merugikan pihak lain.

2.6    Teori Tentang saat Terjadinya Perjanjian
Terjadinya perjanjian pada saat tercapainya kesepakatan sebagai wujud persesuaian kehendak yang harus dinyatakan oleh para pihak. Ada 4 teori yang membahas tentang tercapainya kesepakatan para pihak:
1.   Teori Pernyataan (Uitingstheorie)
Tercapai pada saat pihak yang menerima penawaran menyatakan menerima.
2.   Teori Pengiriman (Verzendtheorie)
Kesepakatan tercapai jika pihak yang menerima penawaran mengirimkan jawaban.
3.   Teori Pengetahuan
Kesepakatan tercapai bila pihak yang menawarkan itu mengetahui adanya jawaban penerima tawaran (acceptatie).
4.   Teori Penerimaan
Kesepakatan tercapai jika pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan. Kesepakatan merupakan dasar terjadinya kontrak yang harus dinyatakan sebagai pernyataan persesuaian kehendak. Namun, adakalanya ada ketidaksesuaian antara yang dinyatakan dengan yang dikehendaki. Ada 3 teori yang membahas tentang ketidaksesuaian antar pernyataan dan kehendak:
5.   Teori Kehendak (wilstheory)
Jika ada ketidaksesuaian, maka apa yang dikehendaki yang harus dijadikan dasar terjadinya kontrak.
6.   Teori Pernyataan
Jika ada ketidaksesuaian, maka apa yang dinyatakan harus dijadikan dasar terjadinya kontrak karena kehendak merupakan proses batiniah yang tidak diketahui orang lain.
7.   Teori Kepercayaan (vertrouwenstheory)
Jika ada ketidaksesuaian, maka hanta pernyataan yang menimbulkan kepercayaan saja yang menjadi dasar timbulnya kontrak.


2.7     Jenis-Jenis Perjanjian Tertentu

A.        Perjanjian Jual Beli
1.      Pengertian
Jual beli adalah suatu persetujuan dimana pihak satu mengikatkan dirinya Untuk menyerahkan suatu benda, dan pihak yang lain membayar harga yang telah dijanjikan.
2.      Kewajiban para pihak:
Penjual:
    Menyerahkan hak milik yang telah d perjual belikan.
     Menanggung kenikmatan tentram atas barang tersebut dan menanggung cacat-cacat yang tersembunyi
Pembeli:
Membayar  pada waktu dan tempat sesuai perjanjian
Penangguhan pembelian
    Terdapat gangguan berupa tuntutan hukum berdasarkan permintaan kembali barang oleh pihak ke-3
    Terdapat alasan untuk menghawatirkanbahwa dia akan ditanggung atas penguasaannya, kecuali diperjanjikan  masing-masing pihak.


B.     Perjanjian Sewa Menyewa
1.    Pengertian
Perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan suatu benda untuk dipakai dalam waktu tertentu dan pihak yang lain membayar harga yang ditetapkan untuk pemakaian  pada waktu yang telah ditentukan
2.     Kewajiban
Yang menyewakan:
OMenyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa
OMemelihara barang yang disewakan
OMemberikan si penyewa kenikmatan yang menentramkan terhadap barang yang disewakan
Penyewa:
o   Jika selama waktu sewa barang rusak [ersetuuan sewa batal
oJika rusak sebagian, bisa memilih sesuai keadaan kurangi harga sewa atau tambah waktu sewa

C.    Pejanjian Tukar Menukar
1.   Pengertian
Dimana kedua piha saling mengikatkan dirinya untuk saling memberika suatu barang secara timbal balik, sebagai gantinya suuau barang yang lain.
2.   Objek perjanjian
Masing masing pihak harus merupakan pemilik dari barang yang dijanjikan untuk diserahkan dalam tukar menukar.
Jika pihak satu menerima barang yang ditukarkan lalu membuktiakan bahwa pihak dua bukan pemilik barang ini, maka tidak perlu memberikan barang yang sudah dijanjikan hanya mengembalikan barang yang tadi ditukarkan.
Jika salah satu pihak merusakan barang yag suda dijanjikan maka perjanjian penukaran barang otomatis batal.



D.    Sewa Guna Usaha (Leasing)
1.    Pengertian
Dalam bahasa inggris leasing berarti menyewakan. Dan dalam istilah lain leasing adalah sewa guna usaha. Yang artinya adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran
Fungsi leasing adalah sebagai suatu sumber pembiyaan jangka menengah (1-5 tahun). Leasing tidak memiliki undang – undang kusus yang mengatur. Tetapi memiliki surat keputusan bersama menteri keuangan, perindustrian, dan perdagangan pada tahun 1917.
4 pihak yang terkait:
a.   Lessor: Pihak yang menyewakan, dapat terdiri dari beberapa perusahaan
b.   Lesee: Pihak Yang menikmati barang
c.   Kreditur: Sebagai debt holder dalam transaksi leassing
d.  Suplier: Penjual dan pemilik barang yang disewakan



E.     Perjanjian Pinjam Meminjam
1.      Pengertian
Adalah persetujuan dimana piahk yang satu memberikan kepada piak yan lain suatu jumlah tertentu barang – barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
Unsur – unsur penting:
a.    Persetujuan
b.    Pihak satu memberikan kepada pihak lain suatu jumlah tertentu barang – barang
c.    Sifat tersebut habis karena pemakaian
d.     Syarat bahwa pihak yang lain tersebut akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula
2.      Kewajiban Para Pihak
   a)   Kewajiban kreditur
Bahwa ia tidak dapat meminta kembali apa yang telah dipinjamkan sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam persetujuan. Jika tidak ditetapkan waktu pengembalian, dalam gugatan akan ditentukan oleh hakim
b)         Kewajiban debitur
Mengembalika barang dengan keadaan dan jumla yang sama, dan pada waktu yang ditentukan. Jika tidak maka diwajibkan membayar harganya.

2.8Sebab-Sebab Penghapusan Perikatan

KUH Perdata melalui pasal 1381 telah menetapkan beberapa sebab yang mengakibatkan berakhirnya suatu perjanjian sebagai berikut:
a.    Pembayaran
Adalah pelunasan utang atau tindakan pemenuhan prestasi oleh debitur kepada kreditur.
b.   Penawaran pembayaran tunai dengan penyimpanan atau penitipan (konsinyasi).
c.    Novasi (Pembaruan Utang)
Adalah perjanjian antara kreditur dan debitur saat perikatan yang sudah ada dihapuskan lalu dibuat sebuah perikatan baru.
d     Perjumpaan Utang (Kompensasi)
Adalah penghapusan masing-masing utang yang sudah dapat ditagih secara timbal balik antara debitur dan kreditur.
e.    Percampuran Utang.
Adalah percampuran kedudukan antara orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur sehingga menjadi satu.
f.    Pembebasan Utang
Adalah pernyataan sepihak dari kreditur kepada debitur bahwa debitur dibeabskan dari utang.
g.    Musnahnya barang yang terutang
Musnahnya barang yang terutang diartikan sebagai perikatan hapus dengan musnahnya atau hilangnya barang tertentu yang menjadi pokok prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk menyerahkannya kepada kreditur.
h.    Berlakunya suatu syarat batal
Diartikan sebagai pembatalan perjanjian-perjanjianyang dapat dimintakan sebagaimana yang sudah diuraikan sebelumnya pada syarat-syarat sahnya perjanjian.
i.      Berlakunya suatu syarat batal
Diartikan sebagai syarat yang apabila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa segala sesuatu pada keadaan semula yaitu seolah-olah tidak ada perjanjian.
j.     Lewat waktu kadaluarsa
Dengan lewatnya waktu kadaluarsa, setiap perikatan menjadi hapus karenanya. Yang tersisa adalah suatu perikatan bebas artinya kalau dibayar boleh kalau pun tidak dibayar tidak dapat dituntut di depan hakim.

  























BAB III
PENUTUP



4.1    KESIMPULAN
Demikian makalah hukum perjanjian ini dibuat. Dapat diambil kesimpulan bahwa dalam dalam hukum perjanjian tedapat syarat sah perjanjian dimana apabila salah satu syarat tidak dipenuhi maka perjajian dianggap tidak sah. Dan dalam melakukan segala kegiatan bisnis hendaknya menaati hukum perjanjian agar tidak terjadi masalah yang akan timbul akibat pelanggaran hukum perjanjian tersebut.

4.2    SARAN
Sebagai penulis kami meyarankan agar kita menjadi warga negara yang baik dengan cara menaati hukum perjanjian yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak.

DAFTAR PUSTAKA

-          Subekti.1963. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Pembimbing Masa.
-          Subekti.1977. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni.
-          Subekti dan Tjitrosudibio. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Filsafat Umum (Dimensi Ilmu)

Mujahadah Kubro

KUHP Hukum Pidana