Sejarah Hukum Perdata & Bidang Hukum Perdata
Bidang Bidang Hukum
Kediri, 14 Desember 2017, Muhammad
Hais Latif
Hukum diklasifikasikan lam beberapa
golongan atau kategori berdasarkan beberapa ukuran, agar dapat diperoleh suatu
pengertian yang lebih baik serta lebih mudah dalam menemukan penerapannya.
Ada beberapa golongan atau kategori
hukum berdasarkan bebrapa ukuran antara lain adalah:
1. Berdasarkan sumbernya hukum dapat dibagi menjadi 5
yaitu: Hukum Undang-undang , Hukum adat/kebiasaan, Hukum Traktat, Hukum
Yurisprudensi, dan Hukum Ilmu (sesuai dengan sumber hokum formil).
2. Berdasarkan bentuknya, ada 2 yaitu Hukum tertulis
(Undang-undang) dan Hukum Tidak tertulis (Adat/kebiasaan).
3. Berdasarkan waktu berlakunya, dibedakan menjadi 2
yaitu Yus Constitutum (Hukum Positif) adalah Hukum yang berlaku sekarang bagi
masyarakat tertentu dan suatu daerah tertentu, dan Yus Contituendum adalah
hokum yang dicita citakan atau hokum yang berlaku pada masa yang akan dating.
4. Berdasarkan cara mempertahankannya, ada 2 yaitu Hukum
Materil (KUHP, KUH Perdata dll.) dan Hukum Formil (Hukum Acara)
5. Berdasarkan tempat berlakunya, maka ada 2 yaitu
Hukum Nasional (Hukum yang berlaku hanya dalam suatu Negara) dan Hukum
Internasional (Hukum yang berlaku dalam berbagai Negara lain)
6. Berdasarkan kekuasaan sangsinya, ada hokum pemaksa
dan hokum pelengkap.
7. Berdasarkan penciptaan, ada hukum ciptaan Tuhan
(Hukum agama dan hokum alam) dan Hukum ciptaan manusia (KUHP, KUH Perdata dll.)
8. Berdasarkan isinya, dibagi dalam hokum public dan
hokum privat.
Dari beberapa ukuran pembagian atau
pengklasifikasian hokum tersebut diatas maka yang terpenting adalah pembagian
yang terakhir berdasarkan isinya (Hartini, 2002: 5-6), yakni:
(a) Hukum Publik dan
(b) Hukum Privat.
A)
Hukum Publik (Publik Law)
Yaitu hokum yang mengatur hubungan antar Negara
dengan lat-alat atau perlengkapaan Negara atau hubungan antara Negara dengan
warga Negara.
Hukum public terdiri dari:
1.
Hukum Tata
Negara (HTN), yaitu hokum yang mengatur bentuk susunan pemerintah suatu Negara
serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapaan satu sama lain, dan
hubungan Negara (pemerintah pusat) dengan bagian bagian Negara.
2.
Hukum
Administrasi Negara (HAN) atau Hukum Tata Pemerintah (HTP) atau Hukum Tata
Usaha Negara (HTUN) yaitu hokum yang mengatur cara cara melaksanakan tugas dari
kekuasaan alat alat perlengkapan Negara.
3.
Hukum Pidana,
yaitu hukum yang mengatur perbuatan perbuatan apa saja yang dilarang dan
memberi pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara
mengajukan perkara ke muka pengadilan.
4.
Hukum
Internasional, yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum public
internasional
B)
Hukum Privat (Hukum Sipil/Civil Law)
Yaitu hubungan yang mengatur antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan
atau pribadi.
Hukum yang mengatur kepentingan privat atau pribadi
sangat banyak dan luas sekali, misalnya tentang keluarga, perkawinaan, warisan
dan lain-lain. Karena luasnya cakupan hukum privat tersebut, maka dikelompokan
menjadi:
(1)
Hukum Privat
Umum, yaitu hukum orang, hukum
orang hukum benda, hukum
perjanjian, hukum bukti dan kadaluarsa.
(2)
Hukum Privat
Khusus, misalnya hukum dagang, hukum pengangkutan, hukum asuransi, hukum
berharga, humum pasar modal, hukum perbankan, hukum perlindungan konsumen, dan
masih banyak lagi lainnya.
Peta Wilayah Negara Indonesia/google.com |
Hukum Dagang adalah merupakan Hukum Perdata khusus
bagi mereka yang melakukan kegiatan kegiatan perdagangan di Indonesia selain
dengan KUH Perdata juga menggunakan Kodifikasi yang juga produk Belanda yakni
W.V.K. yang merupakan kependekan dari Wetboek Van Koophandel yang diterjemahkan
menjadi kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD). KUHD ini berlaku di Indonesia
atas dasar berlakunya asas konkordonsi juga dan sampai saat ini tetap masih
berlaku walau sudah kurang relevan lagi untuk memenuhi kebutuhan di era
Reformasi karena berdasar pada pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 seperti
halnya B.W pula.
Sumber:
-
Buku Hukum
Komersial (Rahayu Hartini, SH.,M.Si)
Terima kasih telah mengunjungi blog kami http://haislatif.blogspot.co.id lihat juga informasi terbaru seputar dunia
perkulihan dan informasi terbaru lainnya.
Komentar
Posting Komentar