Sejarah Hukum Perdata & Bidang Hukum Perdata


Bidang Bidang Hukum

Kediri, 14 Desember 2017, Muhammad Hais Latif


            Hukum diklasifikasikan lam beberapa golongan atau kategori berdasarkan beberapa ukuran, agar dapat diperoleh suatu pengertian yang lebih baik serta lebih mudah dalam menemukan penerapannya.
            Ada beberapa golongan atau kategori hukum berdasarkan bebrapa ukuran antara lain adalah:
1.      Berdasarkan sumbernya hukum dapat dibagi menjadi 5 yaitu: Hukum Undang-undang , Hukum adat/kebiasaan, Hukum Traktat, Hukum Yurisprudensi, dan Hukum Ilmu (sesuai dengan sumber hokum formil).
2.      Berdasarkan bentuknya, ada 2 yaitu Hukum tertulis (Undang-undang) dan Hukum Tidak tertulis (Adat/kebiasaan).
3.      Berdasarkan waktu berlakunya, dibedakan menjadi 2 yaitu Yus Constitutum (Hukum Positif) adalah Hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dan suatu daerah tertentu, dan Yus Contituendum adalah hokum yang dicita citakan atau hokum yang berlaku pada masa yang akan dating.
4.      Berdasarkan cara mempertahankannya, ada 2 yaitu Hukum Materil (KUHP, KUH Perdata dll.) dan Hukum Formil (Hukum Acara)
5.      Berdasarkan tempat berlakunya, maka ada 2 yaitu Hukum Nasional (Hukum yang berlaku hanya dalam suatu Negara) dan Hukum Internasional (Hukum yang berlaku dalam berbagai Negara lain)
6.      Berdasarkan kekuasaan sangsinya, ada hokum pemaksa dan hokum pelengkap.
7.      Berdasarkan penciptaan, ada hukum ciptaan Tuhan (Hukum agama dan hokum alam) dan Hukum ciptaan manusia (KUHP, KUH Perdata dll.)
8.      Berdasarkan isinya, dibagi dalam hokum public dan hokum privat.
Dari beberapa ukuran pembagian atau pengklasifikasian hokum tersebut diatas maka yang terpenting adalah pembagian yang terakhir berdasarkan isinya (Hartini, 2002: 5-6), yakni:
(a)    Hukum Publik dan
(b)   Hukum Privat.

A)    Hukum Publik (Publik Law)
Yaitu hokum yang mengatur hubungan antar Negara dengan lat-alat atau perlengkapaan Negara atau hubungan antara Negara dengan warga Negara.
Hukum public terdiri dari:
1.      Hukum Tata Negara (HTN), yaitu hokum yang mengatur bentuk susunan pemerintah suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapaan satu sama lain, dan hubungan Negara (pemerintah pusat) dengan bagian bagian Negara.
2.      Hukum Administrasi Negara (HAN) atau Hukum Tata Pemerintah (HTP) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) yaitu hokum yang mengatur cara cara melaksanakan tugas dari kekuasaan alat alat perlengkapan Negara.
3.      Hukum Pidana, yaitu hukum yang mengatur perbuatan perbuatan apa saja yang dilarang dan memberi pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan.
4.      Hukum Internasional, yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum public internasional

B)    Hukum Privat (Hukum Sipil/Civil Law)
Yaitu hubungan yang mengatur antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.
Hukum yang mengatur kepentingan privat atau pribadi sangat banyak dan luas sekali, misalnya tentang keluarga, perkawinaan, warisan dan lain-lain. Karena luasnya cakupan hukum privat tersebut, maka dikelompokan menjadi:
(1)   Hukum Privat Umum, yaitu hukum orang, hukum  orang  hukum benda, hukum perjanjian, hukum bukti dan kadaluarsa.
(2)   Hukum Privat Khusus, misalnya hukum dagang, hukum pengangkutan, hukum asuransi, hukum berharga, humum pasar modal, hukum perbankan, hukum perlindungan konsumen, dan masih banyak lagi lainnya.
Peta Wilayah Negara Indonesia/google.com
Pada kenyataannya dalam hukum bidang hukum perdata di Indonesia masih menggunakan banyak hukum warisan kolonial, meskipun pada masa saat ini beberapa Undang-undang Nasional telah menggeser berlakunya undang undang dari zaman kolonial tersebut, seperti misalnya Undang-undang No.15 tahun 1992 tentang penerbangan yang telah menggeser berlakunya Ordonansi Pengangkutan Udara (OPU), Undang-undang No. 4 Tahun 1998 tentang kepailitan yang merupakan penyempurnaan atas peraturan kepailitan / Ferordering Vailissement, Hingga saat ini sehubungan dengan berlakunya hukum perdata di Indonesia masih menggunakan suatu kodifikasi yakni Burgelijk Weetboek yang disingkat B.W yang diterjemahkan mejadi kitab Ubdang-undang Hukum Perdata atau disingkat menjadi KUH Perdata. Berlakunya KUH Perdata nota bene produk Hindia-Belanda itu, di Indonesia berdasar pada Indische Staatsregeling atau IS pasal 131 yang memuat tentang ketentuan dasar konkordasi, yaitu asas yang menentukan berlakunya hukum Belanda di Hindia Belanda atau Indonesia karena Indonesia merupakan wilayah jajahan Negara Belanda pada waktu itu. Dan sampai sekarang diera Reformasi ini KUH Perdata tersebut masih digunakan ini tidak terlepas dari adanya ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, bahwa segala badan Negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Hukum Dagang adalah merupakan Hukum Perdata khusus bagi mereka yang melakukan kegiatan kegiatan perdagangan di Indonesia selain dengan KUH Perdata juga menggunakan Kodifikasi yang juga produk Belanda yakni W.V.K. yang merupakan kependekan dari Wetboek Van Koophandel yang diterjemahkan menjadi kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD). KUHD ini berlaku di Indonesia atas dasar berlakunya asas konkordonsi juga dan sampai saat ini tetap masih berlaku walau sudah kurang relevan lagi untuk memenuhi kebutuhan di era Reformasi karena berdasar pada pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 seperti halnya B.W pula.

Sumber:
-          Buku Hukum Komersial (Rahayu Hartini, SH.,M.Si)


Terima kasih telah mengunjungi blog kami http://haislatif.blogspot.co.id lihat juga informasi terbaru seputar dunia perkulihan dan informasi terbaru lainnya.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Filsafat Umum (Dimensi Ilmu)

Mujahadah Kubro

Cara Berfikir Kritis