PHI Pengantar Hukum Indonesia
Pengantar Hukum Di Indonesia
kunjungi lainnya http://haislatif.blogspot.co.id
Kediri, 18 Mei 2018/Hais Latif
Dinegara kita yaitu Indonesia sebagaimana kita tahu memiliki banyak hukum yang mengaggatur berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana kita tahu bahwa fungsi sbuah hukum yaitu sebagai mengatur, melindunggi, membangun serta menjaga kepentingan dari setiap individu atau HAM oleh karena itu hukum sangatlah penting bagi kehidupan manusia terkhusus bagi negara dan bangsa ini. di Indonesia banyak sekali hukum-hukum secara umum seperti: hukum positif, hukum agama, hukum adat, hukum nasional dan hukum internasional belum lagi hukum ini dikelompokan secara khusus sangat banyak sekali. Sebelum mengarah kepada seseuatu yang khusus penulis memberikan penjelasan mengenai pengertian dan gambaran mengenai hukum agar pembaca dapat menggali secara mendalam lagi setelah memahami konsep hukum.
Kalau kita memahami dalam definisi/pengertian hukum itu kompleks dan berbeda-beda dalam menafsirkan hukum tetapi secara umum penulis berpendapat bahwa Hukum yaitu peraturan yang tertulis maupun tak tertulis yang telah disepakati maupun disahkan oleh suatu golongan atau wilayah yang sifatnya adalah memaksa. kalau menurut ahli Soejono Soekanto berpendapat bahwa Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang fungsinya mengatur tingkah laku perbuatan manuasia dalam kehidupan masyarakat yang bertujuan agar tercipta ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.
#2. Tujuan Hukum
Disaat sesuatu diciptakan atau ada pasti dibalik keberadaannya membawa tujuan atau maksud, demikian juga dengan keberadaan hukum. Disaat hukum dibuat dan diadakan pasti memiliki maksud dan tujuan hukum. Kalau menurut pandangan para ahli tujuan hukum sebagai berikut:
a. Hukum itu menjadi tujuan suatu negara yaitu mencapai suatu kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut seseorang dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula. Prof. Subekti SH.
b. Hukum mengatur hubungan antar manusia agar hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antar sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan untuk diteliti dan seimbang. Prof. Mr. Dr. MJ. Van Apeldroon .
c. Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan berdaya guna kemanfaatan unsur dari keadilan.
#3. Hakekat/Filsafat Hukum
#4. Manfaat Hukum
Komentar
Posting Komentar